Kalangan pengusaha jasa konstruksi keberatan dengan syarat sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKT) dalam mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Pelaku industri meminta syarat SKA dan SKT diganti dengan izasah asli karena sudah menunjukkan keahlian seseorang.
Hal itu dikatakan H Hamdy pengusaha jasa konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional (Aspeknas) kepada wartawan, Kamis 912/3). “Itu baik, namun menimbulkan biaya tinggi dan membuka peluang kolusi,” kata Hamdy.
Hamdy mengatakan, syarat tersebut membuat pengusaha jasa konstruksi menyewa seseorang yang memiliki sertifikat keahlian. Selanjutnya saat kualifikasi pelelangan, pengusaha mendatangkan orang yang disewa sehingga mengeluarkan biaya tinggi.
“Biasanya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Jika harus mengikutkan personel mengikuti bimbingan test memerlukan biaya sekitar Rp 9 juta,” kata Hamdy.
Apalagi pihak yang mengeluarkan sertifikat keahlian hanya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang disahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Dia meminta syarat SKA dan SKT hendaknya diganti dengan izasah personel yang asli mengingat izasah menunjukkan keahlian seseorang baik dalam pendidikan maupun dalam pekerjaan.
Sementara sertifikat keahlian yang dikeluarkan LPJK, dapat diperoleh dalam waktu relatif singkat hanya satu minggu atau satu bulan dengan biaya besar.