SKA/SKT
Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Ketrampilan (SKT ), adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK ,yg diberikan kepada tenaga ahli yg sudah memenuhi persyaratan disesuaikan dengan kualifikasi perusahaannya.
SKA dipersyaratkan untuk Tenaga Ahli perusahaan golongan Besar dan Menengah dan SKT diperuntukkan untuk Tenaga Ahli perusahaan golongan kecil, untuk dapat ditetapkan oleh perusahaan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kerja (PJK) dalam permohonan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Dan juga SKA dan SKT ini diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti tender.
Syarat – syarat pengurusan SKA / SKT :
Untuk Penjelasan lebih detail mengenai pengurusan SKT ( kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 ) , SKA (Muda , Madya, Utama ) dan teknis pembayaran bisa langsung menghubungi kami via Email, Whatsapp, Telepon atau bertemu personal.