SBU (Sertifikat Badan Usaha)
SBU (Sertifikat Badan Usaha) dikeluarkan oleh asosiasi,dimana SBU ini dipergunakan sebagai tolak ukur sebuah badan usaha untuk melaksanakan pekerjaan sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha bidang jasa konstruksi. SBU ini juga dipergunakan untuk mendapatkan IUJK ( Ijin Usaha Jasa Konstruksi ) , dimana IUJK ini merupakan salah satu syarat mutlak untuk mengikuti tender ataupun lelang di Indonesia.
adapun SBU ini terbagi menjadi 2 jenis yaitu SBU yg diperuntukkan bagi pelaksana konstruksi dan SBU yg diperuntukkan bagi perencana dan pengawas konstruksi (lebih dikenal dengan SBU Konsultan).
Adapun SBU pelaksana konstruksi ini dapat dikelompokan menjadi 4 kualifikasi :
Sedangkan SBU Konsultan memiliki kualifikasi yang hampir sama dengan SBU Pelaksana Konstruksi, yang membedakan hanyalah di Kualifikasi Kecil hanya memiliki 2 kualifikasi yaitu (K1 dan K2 ) dan untuk kualifikasi besar hanyalah kualifikasi besar saja (B) .
Masa berlaku SBU ini adalah 3 tahun, tetapi tiap tahun badan usaha diharuskan untuk membayar biaya registrasi ulang subidang dan perpanjangan KTA (Kartu Tanda Anggota) asosiasi.
Asosiasi partner kami adalah PERKINDO, HJKI, ASPEKNAS dan PAKTI.