“Sesuai dengan PP nomor 4 tahun 2010, semua badan usaha atau perusahaan harus memiliki SBU, SKA/SKTK. Hal ini sangat menentukan keikutsertaan perusahaan dalam proyek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi,” kata Ketua LPJK Provinsi Babel, Bel Menara Olo Malau kepada bangkapos.com, Kamis (22/11/2012).

kutipan dr http://bangka.tribunnews.com/2012/11/22/perusahaan-wajib-punya-sbu

Related Posts