Sesuai dengan PARLEM No 6 Tahun 2013 , yang berisikan tentang perubahan kedua atas peraturan lembaga pengembangan jasa konstruksi No 4 Tahun 2011 tentang tata cara registrasi ulang, perpanjangan masa berlaku dan permohonan baru sertifikat tenaga kerja ahli konstruksi.

 

Related Posts